Undang undang Kesehatan yang baru disahkan memuat hal baru dibanding undang-undang sebelumnya, salah satunya jenis tenaga kesehatan masyarakat di dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat.
Pasal 197
| Pasal 198
| Pasal 199
| Pasal 200 |
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan | Tenaga Medis dikelompokkan ke dalam: a. dokter; dan b. dokter gigi.
| Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: a. tenaga psikologi klinis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kebidanan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. tenaga gizi; h. tenaga keterapian fisik; i. tenaga keteknisian medis; j. tenaga teknik biomedika; k. tenaga kesehatan tradisional; dan l. Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
| Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan. |
Penjelasan mengenai tenaga kesehatan masyarakat diuraikan pada pasal 199 sebagai berikut:
Pasal 199 | ||
Ayat 6 | Ayat 7 | Ayat 8 |
Kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas : · Tenaga kesehatan masyarakat, · Tenaga epidemiolog kesehatan, · Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, · Tenaga pembimbing kesehatan kerja, serta · Tenaga administratif dan kebijakan kesehatan. | Kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas: · Tenaga sanitasi lingkungan dan · Tenaga entomolog kesehatan | kelompok tenaga gizi terdiri atas: · Tenaga nutrisionis dan · Tenaga dietisien |
- Baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
- Standar kompetensi disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
- Uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
- Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
- Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium. Sertifikat profesi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
- Persyaratan memiliki STR paling sedikit: memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan memiliki sertifikat kompetensi.
- STR berlaku seumur hidup.
0 Komentar