Ad Code

Responsive Advertisement

UU Kesehatan yang Baru Mereformasi Sumber Daya Kesehatan


Undang undang Kesehatan yang baru disahkan memuat hal baru dibanding undang-undang sebelumnya, salah satunya jenis tenaga kesehatan masyarakat di dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat.

Pasal 197

 

Pasal 198

 

Pasal 199

 

Pasal 200

Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Medis;

b. Tenaga Kesehatan; dan

c. tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan

Tenaga Medis dikelompokkan ke dalam:

a. dokter; dan

b. dokter gigi.

 

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

a. tenaga psikologi klinis;

b. tenaga keperawatan;

c. tenaga kebidanan;

d. tenaga kefarmasian;

e. tenaga kesehatan masyarakat;

f. tenaga kesehatan lingkungan;

g. tenaga gizi;

h. tenaga keterapian fisik;

i. tenaga keteknisian medis;

j. tenaga teknik biomedika;

k. tenaga kesehatan tradisional; dan

l. Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan. 


Penjelasan mengenai tenaga kesehatan masyarakat diuraikan pada pasal 199 sebagai berikut:

Pasal 199

Ayat 6

Ayat 7

Ayat 8

Kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas :

· Tenaga kesehatan masyarakat,

· Tenaga epidemiolog kesehatan,

· Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku,

· Tenaga pembimbing kesehatan kerja, serta

· Tenaga administratif dan kebijakan kesehatan.

Kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas:

· Tenaga sanitasi lingkungan dan

· Tenaga entomolog kesehatan

kelompok tenaga gizi terdiri atas:

· Tenaga nutrisionis dan

· Tenaga dietisien


Terkait syarat ujian kompetensi diuraikan Pada Pasal 220 berikut:
  • Baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. 
  • Standar kompetensi disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. 
  • Uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. 
  • Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. 
  • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium. Sertifikat profesi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
Sedangkan mengenai Registrasi dan perizinan dijelaskan pada Pasal 260:
  • Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan memiliki STR paling sedikit: memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/atau sertifikat profesi; dan memiliki sertifikat kompetensi. 
  • STR berlaku seumur hidup.
Namun kita masih menantikan peraturan pemerintah mengenai ketentuan lebih lanjutnya, karena Pasal 262 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya undang-undang Kesehatan yang terbaru ini kita harus optimis melihat sebagai #sarjanakesehatanmasyarakat untuk mengembangkan diri, termasuk peluang menambah jabatan fungsional tenaga kesmas atau pengembangan pendidikan keprofesian dan lain-lain. Ini adalah salah satu isu yang terus dikawal Persakmi.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu