Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union /IPHU), berbadan hukum sebagaimana Akte Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta mendapat pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
Organisasi ini didirikan di Kota Makasar pada tanggal 21 Mei 1998 dengan nama Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), kemudian berganti nama menjadi Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 8 Agustus 2009 di Semarang dan berkembang seiring dengan perkembangan Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, menjadi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 7 September 2017 di Padang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kantor Pimpinan Organisasi tingkat Pusat berkedudukan dimana ketua umum pengurus pusat berada (Makassar) dan mempunyai kantor di ibu kota Negara (Pondok Jaya III no 5B Pela Mampang Jakarta Selatan)
Tujuan
Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya
Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya
Visi dan Misi Menjadi organisasi profesi kesehatan masyarakat penggerak utama pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia
Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya
Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya
Social Plugin